Jumat, 02 Mei 2014

Tugas Akuntansi Internasional

NAMA            : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS           : 4EB23
NPM               : 23210599
Letter of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Solusi
Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Bank BNI memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan L/C.Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar.Dengan kata lain, work sheet itu harus selalu berada di dalam pending file. Dalam work sheet itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C.Antara lain siapa bank pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya, untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya, berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal).Selain itu, dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari setelah wesel itu diterima importir).Atau L/C tersebut merupakan sight L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).Atau mungkin juga itu merupakan standby L/C (SBLC), yakni L/C yang berfungsi sebagai jaminan untuk pembiayaan yang diberikan bank pembuka L/C kepada beneficiary L/C. Dalam kasus Bank BNI, L/C tersebut merupakan usance L/C dan SBLC.
Dicatat pula dalam work sheet tersebut adalah dokumen-dokumen apa saja selain wesel ekspor yang harus diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank atau paying bank (bank pembayar, dalam hal ini Bank BNI Kebayoran Baru).

Dalam work sheet, bank penerima L/C harus mencatat keganjilan-keganjilan (unusualities) dilihat dari ketentuan intern bank penerima (dalam hal ini Bank BNI), kebiasaan-kebiasaan yang berlaku bagi transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi L/C tersebut, dari ketentuan Bank Indonesia, dari UCP 500 (ketentuan internasional yang mengatur tentang L/C), dari peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pada waktu bank penerima melakukan negosiasi (mengambil alih) wesel ekspor dan dokumen-dokumen ekspor lainnya, petugas bank harus memeriksa apakah dokumen-dokumen yang diserahkan eksportir terdapat kesesuaian (comply with) dengan syarat-syarat L/C.
Bila tidak terdapat kesesuaian (terjadi discrepancies), dalam work sheet harus dicatat pula. Selain itu, dalam work sheet dicatat pula apa yang telah dilakukan bank penerima berkaitan dengan adanya discrepancies tersebut.Pertanyaan sehubungan dengan kasus ini adalah apakah Bank BNI Kebayoran Baru telah mengisi work sheet tersebut? Menurut informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat work sheet, sedangkan work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi para petugas dan pejabat bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C tersebut.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bank-bank pembuka L/C tersebut bukan koresponden Bank BNI. Apakah bank penerbit L/C (issuing bank) harus merupakan bank koresponden? Bank pembuka L/C tidak selalu harus bank koresponden.Apabila bank penerima L/C ingin bertindak sebagai paying bank, misalnya karena eksportir adalah nasabah baiknya, bank harus menerima konfirmasi terlebih dahulu dari bank pembuka L/C tersebut.Apabila bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima seyogianya hanya bertindak sebagai advising bank saja. Artinya, bank penerima tersebut hanya bertindak sebagai bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary saja tanpa memberikan kesanggupan untuk bertindak sebagai paying bank. Dalam hal bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima L/C dapat bertindak sebagai paying bank hanya apabila L/C tersebut dijamin oleh salah satu bank koresponden atau oleh salah satu bank berperingkat "triple A". Mengapa disyaratkan bahwa bank pembuka L/C harus suatu bank koresponden? Hal ini disebabkan dengan bank koresponden tersebut ada suatu perjanjian hubungan koresponden yang memuat, antara lain pemberian
 credit line (pendanaan) untuk masing-masing transaksiPertanyaan lain adalah apakah cabang bank penerima L/C dibatasi kewenangannya untuk bertindak sebagai paying bank? Suatu cabang bank penerima pada umumnya dibatasi kewenangannya oleh direksi bank untuk mengambil alih wesel ekspor dan membayarnya.

Dalam kasus Bank BNI, ternyata L/C tersebut tidak dibuka dalam satu L/C dengan jumlah yang sekaligus besar, tetapi dipecah-pecah menjadi banyak L/C yang jumlah untuk masing-masing L/C masih dalam batas kewenangan pemimpin cabang.Dengan demikian, kantor cabang bank yang bersangkutan tidak perlu harus meminta persetujuan atasannya (dalam hal kasus ini adalah sampai ke tingkat kantor wilayah atau kantor besar).Menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian bank itu antara lain menyangkut siapa yang menjadi beneficiary L/C.Apakah beneficiary adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya selama ini? Apakah beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi komoditas sebagaimana yang dimaksud dalam L/C.Apabila, misalnya, transaksi itu bukan merupakan bidang usaha beneficiary yang digelutinya selama ini, bank seyogianya waspada. Keharusan untuk bank berhati-hati itu ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998.Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara dan pidana denda berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan.APAKAH kehati-hatian itu sudah dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru? Apabila menurut penelitian bank penerima beneficiary bukan merupakan beneficiary yang bonafide, Bank BNI Kebayoran Baru seyogianya tidak mengambil alih wesel ekspor berjangka dengan mendiskonto wesel yang diajukan oleh eksportir.Yang dimaksudkan dengan mengambil alih wesel ekspor berjangka tersebut dengan mendiskonto adalah membayar harga wesel sekarang dengan harga yang lebih murah daripada nilainya karena bank baru bisa memperoleh pembayaran untuk nilai penuh wesel itu pada jatuh waktunya yang masih beberapa bulan lagi (pada umumnya 90 hari setelah wesel diterima oleh bank pembuka L/C).
Sepengetahuan penulis, sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi usance L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

Sutan Remy Sjahdeini Guru Besar Hukum Perbankan dan Mantan Bankir
www.google.com

Kamis, 20 Maret 2014

Contuh Kurs Dan 10 Soal Kurs

NAMA                : IRFAN FATHURRAHMAN       
KELAS               : 4 EB 23  
NPM                  : 23210599      
MATERI             : CONTOH KURS DAN 10 SOAL KURS   

Tanggal: Wed 19 Mar 2014  
SIMBOL
MATA UANG
KURS JUAL
KURS BELI
AUD
Australia - Dollar
10,469.00
10,150.00
CAD
Canada - Dollar
10,283.10
9,968.10
CHF
Swiss - Franc
13,123.70
12,736.70
CNY
China - Yuan
1,855.05
1,799.15
DKK
Denmark - Krona
2,155.75
2,073.45
EUR
Eropa - Euro
15,969.75
15,517.75
GBP
English - Poundsterling
19,092.70
18,525.70
HKD
HongKong - Dollar
1,472.35
1,446.25
JPY
Japan - Yen
113.41
109.43
NZD
New Zealand - Dollar
9,897.80
9,571.80
SAR
Riyal - Saudi
3,067.85
2,966.85
SEK
Swedia - Krona
1,822.10
1,749.40
SGD
Singapura - Dollar
9,001.70
8,901.70
USD
Amerika - USD Dollar
11,465.00
11,165.00


  1. Tuan Bambang membeli I-Phone di Singapura seharga (SGD) 500 berapa (USD) yang harus dikeluarkan tuan bambang?
Jawab :
500 x 9.001,70 (kurs jual)                            = Rp. 4.500.850
4.500.850 : 11.465,00 (kurs jual)                 = (USD) 392,57

  1. Tuan Satan ingin berlibur ke Indonesia dengan membawa uang sebesar (DKK) 50.000 ketika ditukar ke mata uang Indonesia Tuan Satan memiliki uang sebesar?
Jawab :
50.000 x 2073,45 (kurs beli)                         = Rp. 103.672.500

  1. Nona Fika memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000 dan dia ingin menukarkan uangnya ke mata uang (EUR) berapa uang yang didapat Nona Fika?
Jawab :
Rp. 50.000.000 : 15.969,75 (kurs jual)         = (EUR) 3130,92

  1. Tuan Hazard menjual mobil kesayangannya sbesar (GBP) 50.000 kepada Tuan Cech yang berada di Jepang, berapa (JPY) yang harus dibayar Tuan Cech kepada Tuan Hazard?
Jawab :
50.000 x 18.525,70 (kurs beli)                      = Rp. 926.825.000
926.825.000 : 113,41 (kurs jual)                   = (JPY) 8.167.577,81

  1. Tuan Songoku mempunyai uang sebesar Rp. 500.000.000 ia ingin membeli rumah di Jepang seharga (JPY) 800.000 berapa  (CNY) sisa uang songoku?
Jawab:
800.000 x 113,41 (kurs jual)                          = Rp. 90.728.000
500.000.000 – 90.728.000                            = RP. 409.272.000
409.272.000 : 1.855,05 (kurs jual)                 = (CNY) 220.625,86

  1. Nona Puff mempunyai uang sebesar (USD) 5.000 dia ingin membeli kosmetik seharga (GBP) 100 berapa (CAD) sisa uang Nona Puff?
Jawab :
5000 x 11.165,00 (kurs beli)                         = RP. 55.825.000
55.825.000 : 19.092,70 (kurs jual)                = (GBP) 2.923,89 – (GBP) 100 = (GBP) 2.823,89
2823,89 x 18.525,70 (kurs beli)                    = Rp. 52.314.538,97
52.314.538,97 : 10.283,10                           = (CAD) 5.087,43

  1. Tuan Luffy ingin menjual tanah seluas 500 M seharga (GBP) 8.000 , berapa (HKD) Tuan Luffy menjual tanhnya per meter?
Jawab :
8.000 x 18.525,70 (kurs beli)                       = Rp. 148.205.600
148.205.600 : 1.472, 35 (kurs jual)              = (HKD) 100.659,22
100.659,22 : 500                                         = (HKD) 201,32 /M

  1. Mourinho menjual cincin seharga (JPY) 8.000 , berapa Rupiah yang didapat Mourinho?
Jawab :
8.000 x 109,43 (kurs beli)                               = Rp. 875.440

  1. Bayu mempunyai uang sebesar Rp. 50.000.000 dan dia ingin menukarkan uangnya ke mata uang (NZD) berapa (NZD) yang akan didapat Bayu?
Jawab :
50.000.000 : 9897,80 (kurs jual)                   = (NZD) 5.051,63

  1. Tuan Patrik mengirim barang dari Australia ke Indonesia Tuan Patrik dikenakan biaya pengiriman sebesar (AUD) 50 berapa Rupiah biaya yang harus dibayar Tuan Patrik?
Jawab :

50 x 10.469,00 (kurs jual)                               = Rp. 523.450

Jumat, 18 Oktober 2013

Etika Profesi

NAMA           : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS          : 4 EB 23
NPM             : 23210599
MATERI        : ETIKA PROFESI


       
      Etika Profesi Bidan
            Berbeda dengan profesi tenaga kesehatan lainnya, bidan dapat berdiri sendiri dalam memberikan pertolongan kesehatan kepada masyarakat khususnya pertolongan persalinan normal. Oleh karena itu, bidan mengucapkan janji atau sumpah saat menamatkan diri dari pendidikannya. Bidan merupakan mata rantai yang sangat penting karena kedudukannya sebagai ujung tombak dalam upaya meningkatkin sumber daya manusia melalui kemampuannya untuk melakukan pengawasan, pertolongan, dan pengawasan neonatus dan pada persalinan ibu postpartum.
            Di samping itu upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia dapat dibebankan kepada bidan melalui pelayanan keluarga berencana. Peranan penting bidan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal melalui pendekatan kepada dukun beranak dengan memberikan bimbingan pada kasus yang memerlukan rujukan medis.
            Kerjasama dengan masyarakat melalui posyandu, bersama Program Kesehatan Keluarga (PKK) penting artinya dalam menapis kehamilan risiko tinggi, sehingga mampu menekan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal.
            Berdasarkan peranan bidan yang vital itulah diperlukan pengaturan profesi bidan dalam memberikan pertolongan yang optimal. Secara umum tenaga profesi kesehatan dibatasi oleh tiga kaedah utama, yaitu sumpah profesi, kaedah hukum yang mengatur tata nilai di dalam masyarakat, dan kaedah masyarakat dalam bentuk tertulis atau kebiasaan yang perlu dihormati pula. Oleh karena itu, profesi tenaga kesehatan yang selalu berkaitan dengan manusia geraknya sangat terbatas.

           Pelayanan kesehatan didasari atas kerahasiaan dan kepercayaan yang mempunyai ciri sebagai berikut:

1.                               Mereka yang memerlukan pertolongan profesi berada pada pihak yang tergantung pada pemberi pertolongan.
2.                              Atas dasar kepercayaan berarti bahwa yang meminta pertolongan akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk dapat menegakkan penyakitnya dan sekaligus pengobatannya.
3.                                Mereka yang meminta pertolongan tidak dapat menilai sampai scberapa jauh keahlian pemberi pertolongan.
4.                              Mereka yang mempunyai profesi sebagai tenaga kesehatan hampir dapat dipastikan “bebas,” tidak tergantung kepada orang lain sehingga hanya bila ada tuntutan hukum saja pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan.
5.                              Sifat pekerjaan profesi ini tidak mampu memberikan jaminan pasti, tetapi akan diupayakan agar tercapai tingkat maksimal.
Dengan dasar demikian berarti masyarakat sulit untuk memberikan penilaian kemampuan profesi. Oleh karena itu, jaminan yang diharapkan dilandasi pada sumpah profesi dan etika profesi yang mengatur tingkah laku seseorang.

Jumat, 11 Oktober 2013


NAMA           : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS          : 4 EB 23
NPM             : 23210599
MATERI        : PERILAKU MENYIMPANG



1.      Minggu, saya pergi ke ciputat untu mengantar teman saya, saya mengendarai sepeda  motor dan di jalan saya melihat beberapa perilaku menyimpang yangh intinya adalah melanggar tata tertib berlalu lintas seperti :
-          Motor dan kopaja yang ugal-ugalan di jalan.
-          Kendaran yang menerobos lampu merah.
-          Kendaraan yang parkir sembarangan.
-          Dan terakhir sepeda motor yang memakai trotoar, yang harusnya di pakai pejalan kaki.

2.      Senin, saya pergi ke kampus kemang saya menemukan lagi beberapa perilaku menyimpang seperti :
-          Teman saya tidak mengikuti mata kuliah.
-          Banyak yang membuang sampah sembarangan.

3.      Selasa, saya menemukan perilaku menyimpang di jalan seperti :
-          Orang yang parkir dan berjualan di fly over yang sangat menghambat arus lalu lintas.
-          Pengemis yang telah dilarang pemerintah daerah masih sangat banyak di jalan.

4.      Rabu :
-          Saya melihat orang yang merokok di angkutan kota yang sangat mengganggu bagi penumpang lain.

5.      Kamis :
Saya tidak menemukan perilaku penyimpangan karena seharian saya dirumah


Rabu, 03 Juli 2013

ME AND MY FUTURE

NAMA           : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS          : 3 EB 23
NPM             : 23210599
MATERI        : ME AND MY FUTURE

In the next two years my main purpose in life was graduating from university economics faculties Gunadarma and get satisfactory results, hopefully can graduate on time and no failed courses, and must pass with a group of fellow soldier who had always given encouragement to continue to work hard and pray, and make beautiful parting with them,  it is my life goal two years to come.

And in the two years to come as well I'd love my hobby since day after graduation I went to work and will probably no longer have much time for vacation and hanging out with friends, one of my hobbies and dreams are going up the mountain Rinjani is located on the island of Lombok, the intention I wanted to stand up on top of the mountain Rinjani and a vacation to the beach in Lombok is famous throughout the country as well as beauty to the world, if it all came true thanks to God I am sure God of hosts, and both parents I, I hope all my wishes will come in two years to be realized, it is all because there is a will and belief and prayers to achieve it all.

In the five years from my life goal is to get a good job, which probably dreamed about since I was little, get a large enough salary to get someone who is well established, because the man is not hypocritical to get it all, because it will be the backbone in his family later.

Want happy parents, repay those who may not only be rewarded with money or whatever, then surely as a man we want to marry our spouses.


Preparation I do is process of education that has been my journey from childhood till now, all it is a very enjoyable process for me, and I believe at the time I enjoyed the process that has been done I will enjoy the fruits of all labors.

Senin, 27 Mei 2013

JOB APPLICATION LETTER AND CURRICULUM VITAE

NAMA           : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS          : 3 EB 23
NPM             : 23210599
MATERI        : JOB APPLICATION LETTER AND CURRICULUM VITAE


Bekasi , May 27, 2013

Attention:

HRD Manager
PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk
Jakarta

Dear Sir/Madam,

Im looking at a fast growing organization and I heard that your company has a good reputation, so I would like to join your company as Credit Marketing officer (CMO).

I am 22 years old and I am from the Faculty of Economics, University Gunadarma, Bekasi, Department of Accounting.

I have very good health, high motivation, good communication skills, computer skills, creative, high loyalty, integrity, I am ready to work hard, motorcycle, SIM C and is very motivated to work any place.

Hopefully, you can consider my application and I look forward to hearing from you.


Yours sincerely,




Irfan Fathurrahman






Irfan Fathurrahman
Komp Jati Unggul
Blok B4 Rt: 008 Rw: 014 No: 49
Kec. Harapan Jaya – Kec Bekasi Utara
08981535805

CURRICULUM VITAE



Personal Detail
Name                         : Irfan Fathurrahman
Place, date of birth      : Bekasi, 1 Maret 1991
Sex                             : Male
Nationality                  : Indonesian
Material Status           : Single
Religion                      : Moeslem
FORMAL EDUCATION
2010 – Now
Student of Economic Faculty Gunadarma, Bekasi
2007 – 2010
Madrasah Aliyah Persis 69 Senior High School, Jakarta Timur
2004 – 2007
Five Junior School, Cirebon
1998 – 2007
Harapan Jaya 6 Elementary School, Bekasi
COMPUTER SKILL

·         Internet
·         Ms. Excel
·         Ms. Office
·         Ms. Word
ORGANIZATION EXPERIENCE
·         ASIK (Anak Musik)
·         BIMA (Basket Smp 5)
·         Protocoler B-Channel
JOB EXPERIENCE




This Curriculum Vitae made based on valid data. I assure that you can use it for necessary information. I look forward your reply



Respectfully yours,


Irfan Fathurrahman