Jumat, 18 Oktober 2013

Etika Profesi

NAMA           : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS          : 4 EB 23
NPM             : 23210599
MATERI        : ETIKA PROFESI


       
      Etika Profesi Bidan
            Berbeda dengan profesi tenaga kesehatan lainnya, bidan dapat berdiri sendiri dalam memberikan pertolongan kesehatan kepada masyarakat khususnya pertolongan persalinan normal. Oleh karena itu, bidan mengucapkan janji atau sumpah saat menamatkan diri dari pendidikannya. Bidan merupakan mata rantai yang sangat penting karena kedudukannya sebagai ujung tombak dalam upaya meningkatkin sumber daya manusia melalui kemampuannya untuk melakukan pengawasan, pertolongan, dan pengawasan neonatus dan pada persalinan ibu postpartum.
            Di samping itu upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia dapat dibebankan kepada bidan melalui pelayanan keluarga berencana. Peranan penting bidan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal melalui pendekatan kepada dukun beranak dengan memberikan bimbingan pada kasus yang memerlukan rujukan medis.
            Kerjasama dengan masyarakat melalui posyandu, bersama Program Kesehatan Keluarga (PKK) penting artinya dalam menapis kehamilan risiko tinggi, sehingga mampu menekan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal.
            Berdasarkan peranan bidan yang vital itulah diperlukan pengaturan profesi bidan dalam memberikan pertolongan yang optimal. Secara umum tenaga profesi kesehatan dibatasi oleh tiga kaedah utama, yaitu sumpah profesi, kaedah hukum yang mengatur tata nilai di dalam masyarakat, dan kaedah masyarakat dalam bentuk tertulis atau kebiasaan yang perlu dihormati pula. Oleh karena itu, profesi tenaga kesehatan yang selalu berkaitan dengan manusia geraknya sangat terbatas.

           Pelayanan kesehatan didasari atas kerahasiaan dan kepercayaan yang mempunyai ciri sebagai berikut:

1.                               Mereka yang memerlukan pertolongan profesi berada pada pihak yang tergantung pada pemberi pertolongan.
2.                              Atas dasar kepercayaan berarti bahwa yang meminta pertolongan akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk dapat menegakkan penyakitnya dan sekaligus pengobatannya.
3.                                Mereka yang meminta pertolongan tidak dapat menilai sampai scberapa jauh keahlian pemberi pertolongan.
4.                              Mereka yang mempunyai profesi sebagai tenaga kesehatan hampir dapat dipastikan “bebas,” tidak tergantung kepada orang lain sehingga hanya bila ada tuntutan hukum saja pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan.
5.                              Sifat pekerjaan profesi ini tidak mampu memberikan jaminan pasti, tetapi akan diupayakan agar tercapai tingkat maksimal.
Dengan dasar demikian berarti masyarakat sulit untuk memberikan penilaian kemampuan profesi. Oleh karena itu, jaminan yang diharapkan dilandasi pada sumpah profesi dan etika profesi yang mengatur tingkah laku seseorang.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda