Senin, 09 Januari 2012

Tugas ekonomi koperasi 2

NAMA  : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS : 2 EB 23
NPM     : 23210599

1. sebutkan dan jelaskan masalah yang dihadapi perekonomian indonesia?
Masalah Kemiskinan
            Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara,misalnya program Inpres Desa Tertinggal(IDT),pemberian kredit kepada para petani dan pengusaha kecil berupa Kredit Usaha Kecil(KUK),Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP),Program Kawasan Terpadu(PKT),Program Bapak Angkat,Gerakan Nasional Orang Tua Asuh(GN-OTA),dan program wajib belajar.
Masalah Keterbelakangan
            Jika dilihat dari segi penguasaan teknologi,Indonesia masih dikategorikan sebagai Negara berkembang.Ciri nlain Negara berkembang adalah rendahnya tingkat pendapatan dan pemerataanya,rendahnya tingkat kemajuan dan pelayanan kesehatan,kurang terpeliharanya fasilitas umum,rendahnya tingkat disiplin masyarakat,rendahnya tingkat keterampilan penduduk,rendahnya pendidikan formal,kurangnya modal,rendahnya produktivitas tenaga kerja,serta lemahnya tingkat manajemen usaha.Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM,melakukan pertukaran tenaga ahli,melakukan transfer teknologi dari Negara yang maju.
Masalah Kekurangan Modal
            Perkembangan dan modernisasi suatu perekonomian memerlukan modal yang sangat besar.Sebagai Negara berkembang,Indonesia mengalami kesulitan yang sama,yaitu kekurangan modal.Kekurangan modal ini disebabkan karena tingkat pendapatan masyarakat yang rendah,yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal menjadi rendah.Pendapatan yang rendah juga menyebabkan kemampuan investasi rendah yang menyebabkan modal dan produktivitas rendah.Untuk mengatasinya pemerintah melakukan suatu program besar yaitu meningkatkan kualitas SDM dan peningkatan investasi menjadi lebih produktif.
Masalah Pemerataan Pendapatan
            Pembangunan ekonomi Indonesia terkonsentrasi hanya di kota-kota besar,terutama di Pulau Jawa dan didominasi oleh kelompok tertentu.Faktor yang perlu di ketahui adalah memang benar setiap Negara berkembang,termasuk Negara Indonesia akan menghadapi kendala dalam pemerataan pendapatan dan dan hasil lainnya.Pada hakikatnya,pembangunan nasional yaitu pembangunan insan Indonesia seutuhnya sehingga keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dengan keberhasilan dibidang pertumbuhan ekonomi(secara materi).
Ketergantungan Terhadap Impor dan Utang Luar Negeri
            Tingkat ketergantungan yang tinggi dari pemerintah dan sektor swasta terhadap impor dan utang luar negeri merupakan masalah pembangunan.Impor yang tinggi akan mengurangi cadangan devisa Negara.Jika cadangan devisa berkurang,stabilitas ekonomi nasional akan lemah.Utang luar negeri satu masalah yang serius bagi pemerintah.Jika suatu Negara memiliki utang luar negeri maka masalah yang muncul adalah menyangkut beban utangnya dan pembayaran bunga utangsetiap tahun serta pelunasan pokok utangnya.Total utang luar negeri Indonesia setiap tahunya meningkat.Contohnya pada puncak krisis ekonomi tahun 1998,rasio utang luar negeri Indonesia terhadap total PDB mencapai jumlah tertinggi didunia.Indonesia mengalahkan Negara pengutang lainya yaitu Amerika Latin,seperti Meksiko,Brazil dan Argentina.

2. mengapa koperasi dijadikan sebagai sokoguru ekonomi?

UUD 1945 pasal 33 memand ang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M.hatta sebagai pelapor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokuguru perekonomian nasional karena :
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.

Dalam era globalisasi sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 Asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu :
1. Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakan dan dikendalikan oleh keimanan dn ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak ekonomi dan social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperlas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditunjukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Asas demokrasi pancasila, mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan-aturan organisasi yang harus dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi . Di samping itu, adanya prinsip koperasi one men one vote (satu anggota satu suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan atas demokrasi yang utuh.
4. Asas adil dan merata , mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh lapisan tanah air, di mana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
Asas ini sudah Nampak pada salah satu sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembagian sisa hasil Usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak nonkapitalis karena pembagian SHU kepada anggota adalah berdasarkan atas jasa usuha anggota tersebut, bukan berdasarkan modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi.

5. Asas keseimbangan, keberhasilan, dan keselarasan dalam perikehidupan ,mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu masyarakat dan Negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan perkehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
Koperasi, selain mengutamakan kepentingan pribadi anggota-anggotanya, juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini dapat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.

6. Asas kesadaran hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7. Asas kemandirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Asas ini juga merupakan salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.

8. Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasioanal penyelenggara Negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan / golongan. Dalam koperasi
asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu.

9. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam pengembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.
Dari seluruh rangakaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.
Keterkaitan asas-asas pembangunan tersebut di atas denagn nilai-nilai yang dikandung organisasi koperasi dapat dilihat pada peraga asas pembangunan nasioanal. Ada 9 asas pembangunan Indonesia yang dapat berubah sesuai dengan perubahan tuntunan lingkungan pada peraga 10-2.