TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 3
NAMA : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS : 2 EB 23
NPM : 23210599
HUKUM PERDATA
·
Pengertian dan keadaan
hukum di Indonesia
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangandi
dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.Untuk
hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum
sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap
peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ). Dan pengertian dari
Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan
kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian
sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
·
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHP Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April
1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
·
Pengertian
hukum perikatan
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian
perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang
atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.
Pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu
hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan
itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur)
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap
pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu. Istilah
perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang
dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara
dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
·
Azas-azas dalam
hukum perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas
kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas Kebebasan
Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata
yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi
para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Asas
konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak
yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling
setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan
tersebut.
2. Cakap untuk
Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa
para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan
tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai
Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan
diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau
keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab
yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai
tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau
ketertiban umum
HUKUM PERJANJIAN
·
Jenis-jenis
kontrak
Tentang jenis-jenis
kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal
ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan
kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal
balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang
status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara
timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah
sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak
merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan
memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian
pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian
pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting
pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan
aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan
pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian
jual beli
·
Macam-macam
perjanjian
Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan cuma-cuma
ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314
ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana
salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak.
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara
tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan
adanya kata sepakat, harus diserahkan.
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama
adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUH Perdata
ditambah titel VII A. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
HUKUM DAGANG
·
Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi, perdagangan sudah berkembang dengan
pesatnya. Dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat
mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini
akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum perdata Romawi yang telah ada
sehingga pada akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang
kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang
terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum
Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya
diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel
berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai
saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena
sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan
”Dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
·
Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan
(dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus –
menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang
hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan
juga mewakili secara sah.
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.