Etika Profesi
NAMA : IRFAN FATHURRAHMAN
KELAS : 4 EB 23
NPM : 23210599
MATERI : ETIKA PROFESI
Etika Profesi
Bidan
Berbeda dengan profesi tenaga
kesehatan lainnya, bidan dapat berdiri sendiri dalam memberikan pertolongan
kesehatan kepada masyarakat khususnya pertolongan persalinan normal. Oleh
karena itu, bidan mengucapkan janji atau sumpah saat menamatkan diri dari pendidikannya.
Bidan merupakan mata rantai yang sangat penting karena kedudukannya sebagai
ujung tombak dalam upaya meningkatkin sumber daya manusia melalui kemampuannya
untuk melakukan pengawasan, pertolongan, dan pengawasan neonatus dan pada
persalinan ibu postpartum.
Di samping itu upaya untuk
meningkatkan sumber daya manusia dapat dibebankan kepada bidan melalui
pelayanan keluarga berencana. Peranan penting bidan untuk menurunkan angka
kesakitan dan kematian maternal dan perinatal melalui pendekatan kepada dukun
beranak dengan memberikan bimbingan pada kasus yang memerlukan rujukan medis.
Kerjasama dengan masyarakat melalui
posyandu, bersama Program Kesehatan Keluarga (PKK) penting artinya dalam
menapis kehamilan risiko tinggi, sehingga mampu menekan angka kesakitan dan
kematian maternal dan perinatal.
Berdasarkan peranan bidan yang vital
itulah diperlukan pengaturan profesi bidan dalam memberikan pertolongan yang
optimal. Secara umum tenaga profesi kesehatan dibatasi oleh tiga kaedah utama,
yaitu sumpah profesi, kaedah hukum yang mengatur tata nilai di dalam
masyarakat, dan kaedah masyarakat dalam bentuk tertulis atau kebiasaan yang
perlu dihormati pula. Oleh karena itu, profesi tenaga kesehatan yang selalu
berkaitan dengan manusia geraknya sangat terbatas.
Pelayanan kesehatan didasari atas
kerahasiaan dan kepercayaan yang mempunyai ciri sebagai berikut:
1. Mereka
yang memerlukan pertolongan profesi berada pada pihak yang tergantung pada
pemberi pertolongan.
2. Atas
dasar kepercayaan berarti bahwa yang meminta pertolongan akan memberikan
keterangan yang diperlukan untuk dapat menegakkan penyakitnya dan sekaligus
pengobatannya.
3. Mereka yang meminta pertolongan tidak dapat menilai sampai
scberapa jauh keahlian pemberi pertolongan.
4. Mereka
yang mempunyai profesi sebagai tenaga kesehatan hampir dapat dipastikan
“bebas,” tidak tergantung kepada orang lain sehingga hanya bila ada tuntutan
hukum saja pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan.
5. Sifat pekerjaan profesi ini tidak mampu memberikan jaminan
pasti, tetapi akan diupayakan agar tercapai tingkat maksimal.
Dengan
dasar demikian berarti masyarakat sulit untuk memberikan penilaian kemampuan
profesi. Oleh karena itu, jaminan yang diharapkan dilandasi pada sumpah profesi
dan etika profesi yang mengatur tingkah laku seseorang.